KPK Tanggapi Keberatan Pengacara soal Hasto Tidak Lewat Lobi Usai Pelimpahan Berkas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara terkait Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kuasa hukum Hasto mengajukan keberatan karena kliennya tidak dibawa melalui lobi utama KPK setelah pelimpahan berkas dilakukan.
“Kami sebagai kuasa hukum tadi turun bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan. Saya tidak tahu alasannya. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan atau ini hal baru yang perlu kami pahami,” ujar pengacara Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Menurut Maqdir, selama ini tersangka yang telah menjalani proses pelimpahan perkara biasanya keluar dari gedung melalui lobi utama bersama tim kuasa hukum. Ia juga mengkhawatirkan bahwa pelimpahan ini dapat berdampak pada proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan.
KPK Beri Penjelasan
Menanggapi protes dari pihak Hasto, KPK menegaskan bahwa proses pelimpahan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan tersangka keluar melalui pintu tertentu.
“Dari mana tersangka dibawa keluar, apakah dari depan atau belakang, tidak mempengaruhi aturan dalam pelimpahan perkara. Yang terpenting, tersangka hadir, dan penasihat hukumnya juga telah kami undang. Setahu saya, Saudara Maqdir juga sudah hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Tessa menambahkan bahwa proses pelimpahan telah berjalan sesuai prosedur. Ia juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan alasan teknis di balik keputusan tidak membawa Hasto keluar melalui lobi utama.
Berkas Perkara Hasto Diserahkan ke JPU
KPK telah menyerahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni dugaan suap serta upaya menghalangi penyidikan.
“Hari ini, Kamis 6 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” ujar Tessa.
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Selain itu, ia juga disangka menghambat penyidikan terhadap Harun yang hingga kini masih buron.