Anggota DPR: UU Kebebasan Beragama Tak Diperlukan, Rakyat Sudah Bebas Beragama
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, merespons usulan Menteri HAM, Natalius Pigai, terkait rencana pembentukan undang-undang mengenai kebebasan beragama. Mafirion menilai bahwa Pigai sebaiknya lebih fokus pada isu-isu mendasar dalam hak asasi manusia.
“Menurut saya, Kementerian HAM sebaiknya lebih memikirkan hal-hal yang lebih substansial dalam hak asasi manusia, seperti penurunan indeks HAM kita, dibandingkan mengurusi UU Kebebasan Beragama,” ujar Mafirion di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Ia juga menambahkan pentingnya edukasi mengenai HAM kepada pemerintah dan masyarakat. “Lebih baik sosialisasikan pemahaman HAM kepada pemerintah dan masyarakat, agar lebih memahami bagaimana penerapannya,” lanjutnya.
Kebebasan Beragama Sudah Dijamin Konstitusi
Mafirion menegaskan bahwa kebebasan beragama telah diatur dalam UUD 1945, sehingga meskipun tidak ada UU khusus tentang kebebasan beragama, masyarakat tetap bisa menjalankan keyakinannya dengan leluasa.
“Selama ini, tanpa adanya UU Kebebasan Beragama, masyarakat tetap bebas menjalankan agamanya. UUD 1945 sudah menjaminnya, terutama dalam Pasal 29, serta didukung oleh UU HAM yang sudah ada. Jadi, apakah masih perlu dibuat undang-undang baru?” katanya.
Menurutnya, semakin banyak regulasi yang dibuat justru bisa memperumit pengawasan. Ia juga menilai bahwa situasi kebebasan beragama di Indonesia saat ini sudah cukup baik.
“Jika ada permasalahan kecil, seperti terkait pendirian rumah ibadah, apakah dengan adanya undang-undang baru bisa menjamin persoalan tersebut tidak terjadi lagi? Saat ini saja, dengan aturan yang sudah ada, masyarakat tetap bebas beragama,” tambahnya.
Usulan UU Kebebasan Beragama
Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama sebagai respons terhadap diskriminasi yang dialami kelompok minoritas atau mereka yang berada di luar agama yang diakui oleh negara.
“Undang-Undang Kebebasan Beragama ini bukan sekadar perlindungan bagi umat beragama. Jika hanya sebatas perlindungan, seolah-olah kita menerima fakta adanya pembatasan kebebasan beragama,” ujar Natalius Pigai.
Pigai menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan ketidakadilan dalam urusan beragama.
“Negara harus memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk beragama tanpa batasan. Oleh karena itu, kami ingin mendorong Undang-Undang Kebebasan Beragama agar semua warga negara memiliki kebebasan penuh dalam beragama,” pungkasnya.