https://vodovodni-baterie.net

Apple dan Meta Didenda Komisi Eropa Senilai 700 Juta Euro atas Pelanggaran DMA

Komisi Eropa mengumumkan pada Rabu, 23 April, bahwa mereka akan mendenda dua perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat, Apple dan Meta, dengan total 700 juta euro (sekitar 798,7 juta dolar AS). Denda ini diberikan karena kedua perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa. Keputusan ini merupakan sanksi pertama yang diberikan berdasarkan peraturan baru tersebut.

Apple dihukum dengan denda sebesar 500 juta euro karena kebijakan perusahaan yang melarang pengembang aplikasi untuk menginformasikan opsi pembelian alternatif di luar App Store mereka. Langkah ini dianggap melanggar ketentuan DMA yang berfokus pada transparansi dan persaingan di pasar digital. Komisi Eropa menyatakan bahwa kebijakan Apple menghalangi pengembang dalam memanfaatkan jalur distribusi eksternal dan membatasi akses konsumen terhadap pilihan yang lebih murah yang tersedia di luar App Store.

Sementara itu, Meta didenda 200 juta euro terkait model “persetujuan atau bayar” yang mereka terapkan pada tahun 2023. Sistem ini mewajibkan pengguna di Uni Eropa untuk menyetujui penggunaan data pribadi mereka untuk iklan tertarget atau membayar biaya langganan bulanan guna menghindari iklan. Komisi Eropa menilai bahwa model ini tidak cukup memberikan alternatif yang memadai bagi pengguna dan tidak memenuhi hak mereka untuk menyetujui penggunaan data pribadi secara bebas.

Kedua perusahaan diberi waktu 60 hari untuk mematuhi keputusan tersebut, dengan ancaman denda lebih lanjut jika gagal memenuhi kewajiban. Meta menanggapi keputusan ini dengan keras, menyebutnya sebagai upaya untuk merugikan bisnis AS yang sukses dan membebani mereka dengan biaya miliaran dolar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *