https://vodovodni-baterie.net

Jepang Jatuhkan Denda Rp 3 Miliar pada Dewi Soekarno, Ini Faktanya

Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang pada Jumat (17/1/2025) menjatuhkan vonis kepada Ratna Sari Dewi Soekarno, istri keenam Presiden pertama Indonesia, Soekarno, untuk membayar denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp 3 miliar). Keputusan ini diambil terkait kasus pemecatan dua pegawai kantornya selama masa pandemi Covid-19, yang menjadi sorotan publik dan berujung pada sengketa hukum selama lebih dari dua tahun.

Dewi, yang memiliki nama asli Naoko Nemoto, lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940 dan menikah dengan Soekarno pada 1962. Kasus ini bermula pada Februari 2021, ketika Dewi kembali ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya, Frits Frederik Seegers. Saat itu, pandemi Covid-19 masih berlangsung dengan intensitas tinggi. Jepang menghadapi gelombang ketiga wabah, sementara Indonesia mencatat rata-rata 10.000 kasus harian.

Sekembalinya ke Jepang, pegawai Dewi merasa khawatir bahwa ia mungkin membawa virus. Kekhawatiran ini mendorong mereka untuk meminta izin bekerja dari rumah selama dua minggu. Namun, permintaan tersebut memicu kemarahan Dewi. “Saya merasa diperlakukan seperti pembawa penyakit, meskipun hasil tes saya negatif. Jika kalian takut, tidak usah datang,” ujar Dewi, seperti dilaporkan oleh Friday Digital.

Selang beberapa hari, dua pegawai yang diidentifikasi sebagai Tuan A dan Tuan B menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 14 Februari 2021. Mereka menganggap tindakan tersebut tidak adil dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang pada Maret 2022. Pengadilan awalnya memutuskan kantor Dewi harus membayar masing-masing 3 juta yen (sekitar Rp 315 juta) sebagai kompensasi. Namun, Dewi menolak putusan tersebut dan bahkan menggugat balik kedua pegawai dengan tuduhan menyebarkan fitnah.

Dalam persidangan, Dewi mengungkapkan tekanan yang ia alami. “Sebagai seorang wanita berusia 81 tahun, saya harus mengurus rumah, mengelola pekerjaan, dan merawat sepuluh anjing saya. Tindakan para pegawai sangat tidak manusiawi,” katanya.

Meski demikian, pengadilan menolak gugatan balik Dewi dan memutuskan bahwa ia bersalah atas pelanggaran ketenagakerjaan. Akibatnya, ia diperintahkan membayar denda sebesar 29 juta yen, termasuk bunga. Kasus ini menjadi perhatian luas, mencerminkan konflik yang muncul di tempat kerja selama pandemi Covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *