Kemenkes Akan Terapkan Aturan Baru: Label Nutrisi Wajib untuk Pangan Siap Saji

Konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan di Indonesia menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sekitar 47 persen masyarakat mengonsumsi gula melebihi batas harian yang dianjurkan. Hal serupa terjadi pada garam, di mana 45 persen masyarakat mengonsumsi lebih dari yang disarankan, sementara 30 persen lainnya memiliki asupan lemak tinggi.

Kondisi ini sejalan dengan meningkatnya kasus penyakit tidak menular. Salah satu contohnya adalah lonjakan drastis kasus diabetes pada anak, yang meningkat hampir 70 kali lipat dalam satu dekade terakhir. Hal ini juga terjadi pada penyakit hipertensi dan jantung, yang menjadi salah satu beban pembiayaan kesehatan tertinggi.

Pada tahun 2022, tercatat 15,5 juta kasus penyakit jantung dengan biaya kesehatan nasional mencapai Rp 12,14 triliun. Angka ini meningkat menjadi 20 juta kasus pada tahun 2023, dengan pengeluaran mencapai Rp 17,6 triliun. Jika pola konsumsi tinggi GGL tidak dikendalikan, jumlah ini diprediksi terus bertambah.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah tengah menyusun regulasi baru terkait pelabelan pada produk makanan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pangan olahan, tetapi juga untuk makanan siap saji. Dengan aturan ini, setiap industri makanan dan minuman siap saji diwajibkan mencantumkan informasi mengenai kandungan gula, garam, lemak, serta jumlah kalori dalam produknya.

“Kita melihat contoh di Singapura dan Malaysia, di mana restoran makanan cepat saji sudah mencantumkan kadar gula dan kalori dalam menu mereka. Misalnya, ketika kita melihat burger dengan 2.000 kalori, kita jadi sadar bahwa itu sudah memenuhi batas harian,” ujar dr. Nadia dalam diskusi di acara Detikcom Leaders Forum, Jumat (28/2/2025).

“Dengan adanya informasi ini, masyarakat bisa memilih apakah ingin menghindari makanan tersebut atau tetap mengonsumsinya, tetapi dengan catatan harus membakar kalori lebih banyak, misalnya dengan berlari sejauh 5 km,” tambahnya.

Gerai Mana Saja yang Akan Diberi Label Baru?

Pada tahap awal, aturan pelabelan ini akan diterapkan terlebih dahulu pada restoran menengah ke atas. Menurut dr. Nadia, penerapan aturan ini pada usaha kecil dan menengah (UMKM) memerlukan waktu lebih lama untuk penyesuaian, mengingat pengawasan pangan siap saji melibatkan beberapa kementerian dan otoritas daerah.

“Untuk industri kecil dan menengah, akan diberikan masa transisi yang lebih panjang. Saat ini, aturan akan lebih dulu diterapkan pada restoran besar yang memiliki banyak gerai,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pedagang kecil seperti penjual kopi keliling (starling), Kementerian Kesehatan akan lebih fokus pada edukasi sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Meskipun belum ada tanggal pasti mengenai penerapan aturan ini, dr. Nadia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan industri terkait untuk memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan regulasi baru. Aturan ini nantinya akan menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

“Saat ini, drafnya sudah ada dan sudah pernah dibuka untuk publik melalui public hearing. Kami masih menunggu masukan dari berbagai pihak sebelum aturan ini diberlakukan secara resmi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *