https://vodovodni-baterie.net

KPK Dalami Jejak Uang Haram KTP Elektronik, Ekstradisi Paulus Tannos Makin Dekat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan memeriksa mantan terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Rabu, 19 Maret. Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan terkait buronan Paulus Tannos, yang saat ini dalam proses ekstradisi dari Singapura. Andi Narogong sebelumnya telah menjalani hukuman 13 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada September 2018. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pemeriksaan ini diperlukan untuk memperkuat bukti sebelum melanjutkan perkara terhadap Paulus Tannos begitu ia tiba di Indonesia.

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemulangan Paulus Tannos yang telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Asep menyebutkan bahwa tambahan keterangan dari Andi Narogong bisa mengungkap lebih banyak fakta, termasuk kemungkinan adanya nama baru yang terlibat. Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan sejumlah legislator, KPK meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa pemeriksaan Andi Narogong berkaitan dengan aliran dana proyek KTP elektronik kepada anggota DPR. Berdasarkan keterangannya, terdapat commitment fee dari Paulus Tannos dan konsorsiumnya yang mengalir ke para wakil rakyat. Paulus Tannos sendiri telah menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura setelah Polri mengajukan permintaan penangkapan sementara kepada otoritas setempat.

Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi penangkapan Tannos pada 17 Januari 2025, dan saat ini pemerintah Indonesia sedang mempercepat proses ekstradisinya. KPK bersama Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri tengah berkoordinasi untuk memastikan pemulangannya segera terealisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *