https://vodovodni-baterie.net

Mahasiswa Gugat Pasal Penyebaran Kebencian dalam UU ITE ke MK

Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45A Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menilai aturan tersebut tidak memiliki batasan yang jelas, terutama dalam penggunaan frasa “rasa kebencian atau permusuhan” serta “masyarakat tertentu”, sehingga rentan terhadap multitafsir dan penyalahgunaan hukum. Para pemohon berpendapat bahwa ketidakjelasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di MK, Jakarta, mereka menekankan bahwa unsur kebencian dan permusuhan dalam pasal tersebut bersifat abstrak dan sulit diukur secara pasti. Selain itu, frasa “masyarakat tertentu” dianggap terlalu luas dan dapat menyebabkan kesalahan interpretasi yang berujung pada diskriminasi hukum. Mereka juga berpendapat bahwa suatu pasal hukum seharusnya memiliki tolok ukur yang jelas terkait dampak yang ditimbulkan, bukan sekadar berdasarkan perasaan subjektif.

Berdasarkan argumentasi tersebut, mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebagai alternatif, mereka mengusulkan agar setidaknya frasa “masyarakat tertentu” atau “rasa kebencian dan permusuhan” dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat jika tidak diberikan definisi yang lebih jelas. Permohonan ini telah diregistrasi dengan Nomor 187/PUU-XXII/2024, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *