Mantan Dirjen Kemenhub Diduga Kantongi Rp 2,6 M dari Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017-2023. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Prasetyo memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,6 miliar dari proyek tersebut.
Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025). Menurut jaksa, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.
“Kerugian negara mencapai Rp 1.157.087.853.322 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut, sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2015 hingga 2023,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Proyek jalur kereta api ini bertujuan menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Jaksa menyebutkan bahwa Prasetyo tidak bertindak sendirian, melainkan bekerja sama dengan pihak lain, termasuk Nur Setiawan Sidik yang menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara pada Februari 2016 hingga Juli 2017.
Penyimpangan terjadi mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, yang menguntungkan Prasetyo sebesar Rp 2,6 miliar. Selain Prasetyo, sejumlah pihak lain juga memperoleh keuntungan, seperti Nur Setiawan yang menerima Rp 1,5 miliar, Akhmad Afif Rp 9,5 miliar, Amanna Gappa Rp 3,2 miliar, Rieki Meidi Rp 785 juta, Halim Hartono Rp 28,5 miliar, Arista Gunawan Rp 12,3 miliar, dan Freddy Rp 64,2 miliar.
Prasetyo didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Beberapa terdakwa lain dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman sebelumnya, antara lain:
- Nur Setiawan Sidik: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan pengembalian uang Rp 1,5 miliar.
- Amanna Gappa: 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan pengembalian Rp 3,2 miliar.
- Freddy Gondowardojo: 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan pengembalian Rp 1,5 miliar.
- Arista Gunawan: 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
- Akhmad Afif Setiawan: 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan pengembalian Rp 9,5 miliar.
- Rieki Meidi Yuwana: 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan pengembalian Rp 785 juta.
- Halim Hartono: 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan pengembalian Rp 28,5 miliar.