Motor Royal Enfield yang Disita KPK Telah Dipindahkan, Lokasinya Masih Dirahasiakan
Motor Royal Enfield yang sebelumnya disita oleh KPK dari Ridwan Kamil kini telah dipindahkan. Motor besar tersebut kini tidak lagi berada di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyampaikan informasi terbaru bahwa motor yang disita dari RK kini sudah tidak ada lagi di kediaman milik RK,” kata Tessa saat dihubungi oleh wartawan pada Sabtu (19/4/2025).
“Tessa juga menjelaskan bahwa motor Royal Enfield itu telah dipindahkan ke lokasi yang lebih aman. Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci tempat penyimpanan kendaraan tersebut.”
“Motor tersebut sudah dipindahkan oleh penyidik ke lokasi yang aman, namun tempatnya belum dapat kami informasikan,” ujar Tessa.
“Perlu diketahui, motor tersebut sebelumnya belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK sempat menyebutkan bahwa motor itu masih berstatus sebagai barang pinjaman milik RK.”
“KPK menyita motor itu saat menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus Bank BJB. Salah satu motor yang disita adalah jenis Royal Enfield.”
“Selama penggeledahan yang berlangsung pada Maret 2025, sejumlah barang dan dokumen juga disita, termasuk motor tersebut.”
Sementara itu, dalam kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi yang melibatkan bank tersebut. Mereka adalah Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta beberapa pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.