Polres Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di 9 Lokasi, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Kepolisian Resor Sinjai mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, terutama para pemilik toko di Kota Sinjai. Pada Jumat pagi, 11 April 2025, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menggelar konferensi pers di Lobi Pratisara Wirya Mapolres Sinjai untuk menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut. Dalam konferensi tersebut, AKP Rahmatullah didampingi oleh Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin, serta Kanit Tipidum Aiptu Abd. Waris.
Dalam keterangannya, AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian di sembilan toko berbeda di Kota Sinjai telah ditangkap. Pelaku utama yang diamankan adalah JS (36), seorang residivis yang dikenal sebagai spesialis pencurian lintas kabupaten, dan AW (60), seorang penadah yang membeli barang curian. Aksi pencurian ini diketahui melibatkan toko-toko di Sinjai dan Kabupaten Bone.
Kasus ini bermula dari laporan delapan kejadian pencurian yang terjadi sejak tahun 2024 hingga awal 2025. Tim Resmob Polres Sinjai mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza Veloz putih yang berusaha kabur saat dihentikan. Dalam pengejaran, petugas berhasil menemukan barang bukti, seperti tabung gas, rokok, dan linggis yang diduga hasil curian. Barang-barang tersebut kemudian teridentifikasi sebagai milik salah satu korban.
Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan pelaku utama JS di Kota Makassar, yang kemudian mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian di sembilan lokasi di Sinjai. Barang hasil curian tersebut dijual kepada AW yang berada di Kabupaten Bone. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penadah tersebut, dengan kerugian total ditaksir mencapai Rp117 juta. Meskipun demikian, polisi masih menunggu laporan tambahan dari korban lain.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polres Sinjai terus mengembangkan penyelidikan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal serupa.