RI & Singapura Resmi Perpanjang Perjanjian Bye Dolar AS
Pada 5 November 2024, Indonesia dan Singapura secara resmi memperpanjang perjanjian bilateral yang mengatur perdagangan dalam mata uang lokal, tanpa melibatkan dolar AS. Perjanjian ini pertama kali diumumkan pada tahun 2018 dan diperbaharui untuk memastikan kemudahan dalam transaksi ekonomi antara kedua negara tanpa bergantung pada mata uang global yang rentan terhadap fluktuasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi kedua negara serta mengurangi ketergantungan pada dolar AS dalam transaksi internasional.
Perjanjian ini membawa dampak positif bagi kedua negara, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. Dengan menggunakan mata uang lokal, transaksi antara Indonesia dan Singapura menjadi lebih efisien dan mengurangi risiko perubahan nilai tukar yang dapat mempengaruhi daya beli dan harga barang impor. Hal ini juga membuka peluang bagi kedua negara untuk memperdalam kerja sama di sektor-sektor lain seperti perdagangan, investasi, dan pariwisata dengan lebih fleksibel.
Dengan adanya perpanjangan perjanjian ini, Indonesia dan Singapura dapat melakukan transaksi bilateral tanpa perlu terpengaruh oleh nilai tukar dolar AS. Langkah ini menunjukkan keseriusan kedua negara untuk mengurangi pengaruh mata uang asing dalam transaksi domestik dan regional. Perdagangan langsung menggunakan mata uang lokal ini akan mempermudah dan mempercepat aliran barang dan jasa di kedua negara, serta mengurangi biaya konversi mata uang yang seringkali menjadi kendala dalam perdagangan internasional.
Menurut para ahli ekonomi, perpanjangan perjanjian ini juga berpotensi meningkatkan stabilitas mata uang di kawasan Asia Tenggara. Dengan Indonesia dan Singapura yang merupakan dua ekonomi terbesar di kawasan, keputusan ini menjadi simbol penting bagi negara-negara Asia lainnya untuk lebih berfokus pada penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional. Hal ini diyakini dapat mengurangi ketergantungan negara-negara Asia Tenggara terhadap dolar AS dan memperkuat daya saing ekonomi regional.
Selain itu, perpanjangan perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan pasar terhadap stabilitas ekonomi kedua negara. Indonesia dan Singapura berharap dapat menarik lebih banyak investor asing yang tertarik dengan stabilitas perdagangan dan kestabilan mata uang lokal. Dengan transaksi dalam mata uang lokal, risiko fluktuasi nilai tukar dapat diminimalkan, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan investor terhadap perekonomian kedua negara.
Dalam jangka panjang, perpanjangan perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Singapura. Ini bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga tentang memperdalam kerjasama dalam sektor keuangan, teknologi, dan industri lainnya. Kedua negara berkomitmen untuk meningkatkan interaksi ekonomi yang lebih harmonis, yang diharapkan akan berujung pada terciptanya kemajuan ekonomi yang berkelanjutan bagi kedua belah pihak.
Ke depan, perjanjian serupa bisa jadi akan diadopsi oleh lebih banyak negara, yang melihat potensi pengurangan ketergantungan terhadap dolar AS. Melalui langkah ini, Indonesia dan Singapura telah membuka peluang bagi negara-negara lainnya untuk mengikuti jejak mereka, menciptakan ekonomi yang lebih terintegrasi dan berdaya tahan terhadap fluktuasi ekonomi global.