Sertu Akbar Mengaku Perintahkan Penembakan Bos Rental di Persidangan
Terdakwa kedua, Sertu Akbar Adli, mengaku bahwa dirinya memerintahkan terdakwa pertama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, untuk menembak pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Akbar menyebut bahwa perintah tersebut diberikan secara spontan sebagai bentuk perlindungan diri.
Dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025), Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, awalnya menanyakan alasan Akbar menyerahkan senjatanya kepada Bambang.
“Apakah benar terdakwa memberi perintah kepada terdakwa pertama untuk menembak?” tanya Oditur Gori dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
“Itu kami… pokoknya meminta…,” ujar Akbar.
“Saya ulangi, apakah benar terdakwa memberikan perintah untuk menembak?” tanya Gori kembali.
“Kami sempat berteriak ‘Tut, tembak, Tut’, kalau tidak salah sambil berteriak,” jawab Akbar.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Bambang tidak memiliki Surat Izin Senjata (SIS). Akbar berdalih bahwa keputusan menyerahkan senjata kepada Bambang dilakukan secara spontan demi menjaga keselamatan.
Sebelum insiden di Rest Area KM 45, terdakwa disebut sempat terlibat bentrokan dengan kelompok korban di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten, saat korban hendak mengambil mobil rental.
“Secara spontan saya serahkan senjata karena terdakwa pertama saat itu sendirian,” kata Akbar.
Oditur pun mempertanyakan alasan Akbar menyerahkan senjata tersebut, padahal seharusnya senjata tetap berada di tangan pemilik yang memiliki izin resmi.
“Saya sudah menyampaikan bahwa senjata seharusnya tetap melekat pada pemiliknya. Mengapa saat di Kilometer 45, senjata tersebut malah diserahkan kepada orang lain?” tanya Oditur.
“Itu saya lakukan secara spontan karena kondisi terdakwa pertama yang sendirian,” jawab Akbar.
Dalam persidangan, perintah yang diberikan Sertu Akbar semakin jelas ketika Bambang menjelaskan bahwa dirinya melepaskan lima tembakan. Dua tembakan pertama merupakan tembakan peringatan, sementara tembakan ketiga mengenai korban Ramli, tembakan keempat mengenai dada Ilyas hingga tewas, dan tembakan kelima dilepaskan sebelum para terdakwa melarikan diri.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana, yakni KLK Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Berdasarkan dakwaan, Bambang adalah eksekutor penembakan, sementara Akbar berperan sebagai perantara pembeli, dan Rafsin sebagai pembeli.
Dua dari tiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara terdakwa ketiga didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.