Skandal Fee Proyek DPRD OKU: KPK Amankan Miliaran Rupiah Uang Suap
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Mereka diduga meminta jatah fee dari proyek yang dikelola oleh Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), dengan janji pencairan dana sebelum Idulfitri. Tiga anggota DPRD yang terlibat adalah Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU.
Sembilan proyek yang menjadi sumber suap ini merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan telah disetujui pemerintah daerah. Proyek-proyek tersebut mencakup rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, renovasi kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan. Selain para pejabat DPRD dan Kadis PUPR, dua pihak swasta juga turut terseret dalam kasus ini, yaitu M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
MFZ menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah, yang kemudian dititipkan kepada seorang pegawai negeri sipil berinisial A. Sementara itu, pada awal Maret 2025, ASS juga memberikan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah. Setelah dilakukan penyelidikan, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar dari kediaman Nopriansyah dan A, yang diyakini sebagai bagian dari komitmen fee untuk anggota DPRD. Atas perbuatannya, NOP, FJ, UH, dan MFR dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, MFZ dan ASS sebagai pemberi suap dikenakan pasal terkait tindak pidana penyuapan.