Skandal Nuklir: Pemimpin Geng Yakuza Jepang Mengaku Bersalah atas Penyelundupan ke AS
Pemimpin salah satu sindikat kejahatan besar asal Jepang, Takeshi Ebisawa, mengaku bersalah pada Rabu, 8 Januari 2025, di hadapan pengadilan federal Manhattan, New York. Ebisawa, yang merupakan pemimpin geng Yakuza, terbukti terlibat dalam konspirasi internasional untuk menyelundupkan bahan nuklir, termasuk uranium dan plutonium, dari Myanmar ke berbagai negara. Bahan-bahan nuklir ini diduga akan digunakan untuk pembuatan senjata nuklir, dengan Iran sebagai salah satu pihak yang dituduh terlibat.
Takeshi Ebisawa, pria berusia 60 tahun, juga mengakui keterlibatannya dalam perdagangan narkotika internasional serta penyelundupan senjata. Kejahatan yang dilakukan oleh Ebisawa tidak hanya terbatas pada perdagangan material nuklir, tetapi juga melibatkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar, seperti heroin dan metamfetamin, ke Amerika Serikat. Untuk mendukung aktivitas kriminalnya, Ebisawa bahkan berusaha menukarkan narkoba tersebut dengan senjata berat, termasuk rudal permukaan-ke-udara, yang diperkirakan akan digunakan di medan perang Myanmar.
Jaksa Penuntut Umum AS untuk Distrik New York Selatan, Edward Kim, dalam pernyataannya mengatakan, “Takeshi Ebisawa secara terang-terangan memperdagangkan material nuklir yang berbahaya untuk pembuatan senjata, dan pada saat yang sama, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba yang luar biasa besar, serta upaya untuk memfasilitasi penyelundupan senjata.” Ia menambahkan bahwa Ebisawa tidak hanya berusaha mengekspor bahan-bahan berbahaya ke luar negeri, tetapi juga mencuci uang yang berasal dari hasil perdagangan narkoba melalui transaksi di New York dan Tokyo.
Kasus ini terungkap melalui kerja sama internasional antara pihak berwenang AS, Jepang, Indonesia, dan Thailand. Berkat upaya gabungan ini, plot penyelundupan yang bisa menimbulkan ancaman besar terhadap stabilitas global dapat digagalkan. Pemerintah AS juga menekankan pentingnya kerjasama internasional dalam menangani kejahatan lintas negara yang melibatkan senjata nuklir, narkoba, dan penyelundupan senjata.
Dengan pengakuan bersalah ini, Ebisawa kini menghadapi hukuman berat yang dapat mencakup pidana penjara seumur hidup. Proses hukum ini menjadi salah satu momen penting dalam upaya global melawan perdagangan bahan nuklir ilegal dan kejahatan terorganisir yang mengancam keamanan dunia.