KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Dugaan Korupsi di BJB Makin Mengemuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan selama proses penyelidikan. Selain rumah RK, beberapa lokasi lain juga menjadi sasaran penggeledahan dalam perkara tersebut.
Budi menjelaskan bahwa keputusan untuk menggeledah rumah Ridwan Kamil lebih dulu merupakan hasil pertimbangan penyidik dan merupakan bagian dari strategi penyidikan. Sementara itu, Ridwan Kamil sendiri telah memberikan pernyataan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan KPK. Ia menegaskan bahwa pihaknya menerima kedatangan tim KPK yang membawa surat tugas resmi dan siap membantu proses investigasi secara profesional.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi serta Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto. Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga telah bersekongkol dalam penunjukan agensi secara tidak sah untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter, yang menyebabkan kerugian negara.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).