https://vodovodni-baterie.net

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Bengkalis, Temukan Barang Bukti yang Terkubur

Tim gabungan dari Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu setelah menangkap dua tersangka pada Rabu, 26 Maret 2025. Penangkapan dilakukan di kawasan Turap Akuari, Jalan Jenderal Sudirman, Pakning–Dumai, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka yang diamankan adalah SP alias Surya dan IH alias Irvan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus sabu dengan total berat mencapai 1.526,73 gram, sebuah tas, uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda CRF 150L.

Menurut keterangan Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Batang Duku. Tim Reskrim Polsek Bukit Batu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menyembunyikan narkoba di rumahnya yang terletak di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru.

Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu bungkus sabu besar yang terkubur di samping rumah serta delapan bungkus lainnya yang disimpan di dalam toples di dapur. Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BS yang kini sedang dalam penyelidikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *