Dukun Palsu Tipu Keluarga Hingga Rugi Rp1 Miliar dengan Modus Pemindahan Janin
NYW, seorang perempuan berusia 28 tahun yang juga dikenal dengan nama Yana atau Eno, berasal dari Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ia berhasil menipu sebuah keluarga di Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan berpura-pura menjadi dukun yang memiliki kemampuan untuk memindahkan janin dari tubuh seseorang. Aksinya ini menyebabkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar setelah akhirnya mengetahui bahwa semua janji yang ia buat adalah kebohongan belaka.
Penipuan dimulai saat NYW menawarkan jasa ritual pemindahan janin dengan biaya awal sebesar Rp540 juta. Keluarga korban, yang percaya, langsung menyerahkan uang tersebut. Namun, setelah menunggu hingga masa kelahiran, janin yang dijanjikan tak kunjung berpindah. Ketika keluarga korban meminta pengembalian uang, NYW malah meminta lebih banyak uang lagi, dengan alasan ritual tambahan yang diperlukan. Kali ini, ia meminta tambahan Rp535 juta lagi.
Total kerugian yang dialami oleh keluarga korban mencapai Rp1,075 miliar. Polisi yang menerima laporan segera menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap NYW di wilayah Polres Surakarta. Selama pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil, motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta dokumen transaksi. NYW mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah, dan membiayai kuliah. Kini, pelaku dihadapkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.