Ancaman di Media Sosial: Implikasi Politik dan Hukum atas Narasi Kontra UU TNI
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyoroti maraknya narasi kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di platform X. Beberapa warganet bahkan diduga menyebarkan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan ini bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional.
Iwan menjelaskan bahwa ancaman terhadap kepala negara bisa memicu ketegangan sosial dan bahkan berujung pada kerusuhan jika dianggap serius oleh publik. Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, di antaranya Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP yang mengatur tentang pengancaman. Langkah hukum yang tegas dinilai perlu dilakukan agar situasi ini tidak berkembang menjadi ancaman politik yang lebih luas.
Ancaman terhadap pemimpin negara dianggap sebagai bentuk penghasutan yang berbahaya, terutama di tengah kondisi politik yang dinamis. Jika tidak segera ditindak, ujaran provokatif di media sosial bisa mendorong kelompok tertentu untuk melakukan tindakan ekstrem. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum menjadi penting guna menjaga ketertiban dan mencegah dampak lebih lanjut.
Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang TNI yang baru. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pemberian kewenangan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan di berbagai lembaga negara seperti BNPB, BNPP, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, tercatat bahwa sudah ada prajurit yang bertugas di lembaga-lembaga tersebut, dengan jumlah terbanyak berada di Bakamla sebanyak 129 personel.