THR untuk Ojol Masih Dibahas, Kemnaker Tegaskan Hanya Bersifat Imbauan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih dalam tahap merumuskan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) serta pekerja serupa. Pembahasan mencakup besaran THR serta kriteria pengemudi yang berhak menerimanya berdasarkan tingkat aktivitas mereka.

“Saat ini skemanya masih dalam pembahasan. Kami masih mencari formula yang tepat karena ada perbedaan dalam tingkat keaktifan antara pengemudi ojol, kurir, dan taksi online. Tidak adil jika semuanya dipukul rata, sehingga kami sedang mencari solusi yang sesuai,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kepada media di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Indah menambahkan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait kebijakan THR ini. Nantinya, regulasi akan diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE), yang bersifat imbauan, bukan kewajiban.

“Kesepakatannya masih dalam proses, nanti akan dicari titik temu. Karena dalam bentuk SE, sifatnya hanya imbauan,” jelasnya.

Pemerintah Berkomitmen Memberikan Bantuan untuk Pengemudi Transportasi Digital

Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan dukungan bagi pekerja transportasi digital menjelang Idul Fitri. Bantuan ini bisa berbentuk THR atau istilah lain seperti Bantuan Hari Raya (BHR).

“Nama bukanlah hal utama. Yang terpenting adalah pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan sesuatu bagi pekerja di platform digital, sebagai bagian dari upaya menciptakan kebijakan perlindungan bagi mereka,” tambahnya.

Indah menargetkan aturan mengenai THR untuk pengemudi ojol dan sejenisnya dapat dirampungkan dalam waktu dekat.

“Kami masih membahas berapa besarannya dan bagaimana mekanismenya. Apakah akan diberikan kepada semua atau hanya yang aktif, ini masih dalam pembahasan. Kami berupaya mengumumkan hasilnya minggu depan,” katanya.

Perbedaan Pernyataan dengan Wamenaker

Pernyataan Indah berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Ia menegaskan bahwa penyedia aplikasi transportasi online wajib memberikan THR kepada para pengemudinya pada Lebaran 2025, dan bantuan tersebut harus dalam bentuk uang tunai, bukan sembako seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kami tidak lagi berbicara soal bantuan beras atau sembako lainnya. Yang kami inginkan adalah THR dalam bentuk uang, agar para pengemudi bisa merasakan suasana hari raya di rumah masing-masing,” ungkapnya dalam aksi unjuk rasa pengemudi ojol di depan kantor Kemnaker pekan lalu.

Lebih lanjut, Noel—sapaan akrab Immanuel Ebenezer—menekankan bahwa pemberian THR untuk driver ojol kali ini bersifat wajib, bukan sekadar imbauan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran atau Peraturan Menteri (Permen).

“Kali ini bukan sekadar imbauan. Entah dalam bentuk SE atau Permen, regulasi ini harus dilaksanakan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *