Faktor-Faktor yang Meringankan Hukuman TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental: Penyesalan dan Permintaan Maaf

Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua dari tiga terdakwa anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Beberapa faktor meringankan turut dipertimbangkan dalam keputusan ini.

“Para terdakwa menyesali tindakan mereka dan berjanji untuk tidak mengulanginya,” ujar hakim dalam persidangan pada Selasa, 25 Maret 2025.

Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa ketiga terdakwa belum pernah dikenakan hukuman, baik disiplin maupun pidana. Mereka pun menyerahkan diri setelah peristiwa penembakan tersebut.

“Setelah insiden penembakan, terdakwa segera melapor dan menyerahkan diri kepada satuannya untuk kemudian ditahan,” lanjut hakim.

Dikatakan pula bahwa para terdakwa sempat beberapa kali mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.

“Anak korban, yang menjadi saksi dalam kasus ini, menyatakan tidak bersedia menerima permintaan maaf karena khawatir hal tersebut dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa,” tambah hakim.

Adapun ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin menerima hukuman 4 tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari dinas TNI.

Meskipun demikian, mereka tidak diwajibkan untuk membayar restitusi kepada keluarga korban melalui oditur militer. Sebelumnya, oditur militer mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp 299.633.500 yang harus dibayar oleh Bambang kepada keluarga Ilyas Abdurrahman, serta sejumlah uang untuk Ramli, korban luka dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan diminta untuk membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73.177.100 untuk Ramli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *